Tata Cara Pendirian Taman Kanak-Kanak Dan Paud

TATA CARA PENDIRIAN TAMAN KANAK-KANAK DAN PAUD

Minat masyarakat mendirikan Taman kanak-kanak (TK) terus meningkat. Sebab, masyarakat kian menyadari pentingnya Taman Kanak-kanak sebagai kepingan dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk membantu pertumbuhan jasmani dan rohani anak semoga mempunyai kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Bagi masyarakat yang tertarik mendirikan TK, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 perihal Pendirian Satuan PAUD. Adapun syarat pendirian TK/TK Luar Biasa (TKLB) terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis.


Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas; fotokopi identitas pendiri, surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah, susunan pengurus dan rincian tugas. Sedangkan persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas; hasil evaluasi kelayakan, Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling usang 3 (tiga) tahun.

Selain itu, pemohon juga perlu mengatakan surat penetapan tubuh aturan dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau tubuh lain sejenis dari kementerian bidang hukum. Surat tersebut harus disertai surat keputusan yang mengatakan adanya relasi dengan organisasi induk; dan data mengenai asumsi pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.

Sedangkan RIP TK/TKLB memuat; visi dan misi, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), sasaran usia penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, struktur organisasi, pembiayaan, pengelolaan, kiprah serta masyarakat; dan rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.

loading...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengumuman Kelulusan Spmb Berdikari Uin Jakarta Tahun 2018