Permendikbud Terbaru Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Permendikbud terbaru tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Berikut Salinan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Menimbang : a) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik belum memadai dan belum sanggup menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah; b) bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Pasal 1 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bab tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laris surut semenjak tanggal 2 Januari 2019.
Adapun Lampiran Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Ketentuan gres Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, terdiri dari:
· Lampiran yakni Lampiran 1 berisi Ketentuan perihal Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK),
· Lampiran 2 berisi Ketentuan perihal Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang SD (SD),
· Lampiran 3 berisi Ketentuan perihal Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang SMP (SMP),
· Lampiran 4 berisi Ketentuan perihal Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA),
· Lampiran 5 berisi Ketentuan perihal Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 berikut Lampiran 1 hingga dengan 5, melalui link download di bawah ini
Link Download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.
Demikian isu terkait Permendikbud terbaru tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Komentar
Posting Komentar