Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2019

Soal Dan Kunci Jawban Ulum Uas Pas Ips Sd Kelas 5 Semester 1

LATIHAN SOAL ULANGAN UMUM UAS - PAS IPS SD KELAS 5 (V) SEMSTER 1.  PAS (Penilaian Akhir Semester) istilah evaluasi yg dilakukan diakhir semester sesudah kegiatan pembelajaran selama 1 semster atau 6 bulan. yang dulunya PAS dikenal dengan istilah ulangan semester. Namun PAS ialah istilah gres yang digunakan sebagai pengganti isitilah Ulangan Akhir Semester (UAS) atau Ulangan Umum (Ulum). Penilaian Akhir Semester (PAS) ialah kegiatan yang dilakukan untuk meng­ukur pencapaian kompetensi akseptor didik di selesai semester genap. Cakupan evaluasi mencakup seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut. Hasil evaluasi selesai semester selanjutnya diolah dan dianalisis untuk menge­tahui ketuntasan mencar ilmu akseptor didik. Hasil evaluasi ini sanggup dimanfaatkan untuk program remedial, pengayaan, dan pengisian rapor. LATIHAN SOAL ULANGAN UMUM UAS - PAS IPS SD KELAS 5 (V) SEMSTER 1 Berilah tanda silang (X) pada aksara a, b, c atau d pada...

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Gambar
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah . Adapun yang dimaksud Kepala   Sekolah   adalah   guru   yang   diberi   tugas   untuk memimpin   dan   mengelola   satuan   pendidikan   yang mencakup taman   kanak -kanak   (TK),   taman   kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar   (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah   pertama   luar   biasa   (SMPLB),   sekolah menengah   atas   (SMA),   sekolah   menengah   kejuruan (SMK),   sekolah   menengah   atas   luar   biasa   (SMALB),   atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri. Terkait Persyaratan   Bakal Calon Kepala Sekolah dijelaskan dalam pasal 2 dan 3 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah , bahwa guru   dapat menjadi bakal calon...

Ketuban Pecah Dini (Kpd)

1.     Pengertian Ketuban pecah dini atau KPD sanggup secara teknis didefinisikan sebagai pecah ketuban sebelum awitan persalinan, tanpa memperhatikan usia gestasi. Namun dalam praktik dan dalam penelitian, pecah ketuban dini didefinisikan sesuai dengan jumlah jam dari waktu pecah ketuban hingga awitan persalinan. Interval ini disebut periode laten dan sanggup terjadi kapan saja dari 1 hingga 12 jam atau lebih. Tidak terdapat keseragaman metode yang diterima  untuk menegakan diagnosis pecah ketuban mengakibatkan perbandingan penelitian sulit dilakukan sehingga tidak ada definisi operasional standar. Insiden ketuban pecah dini yaitu 2,7% hingga 17%, bergantung pada usang periode laten yang dipakai untuk menegakkan diagnosis. Ketuban pecah dini sebelum usia cukup bulan dalam bahasa Inggris disebut PPROM ( preterm premature of membranes ). Ketuban pecah lebih dari 24 jam sebelum pelahiran disebut pecah ketuban memanjang. (Purwandari, 2008). Ketuban pecah dini yai...